GIANYAR - I Nyoman Lama dan I Nyoman Toplo Ariadi, S.pd., warga Desa Sayan, Ubud, Gianyar harus menelan pil pahit. Bagaimana tidak, tanah yang didamba-dambakannya terganjal oleh oknum aparat desa yang dikatakannya telah menghambat proses PTSL (Persertipikatan Tanah Sistematis Lengkap) yang diakui milik mereka.
Bertemu dengan kuasa hukum mereka di sebuah kedai kopi diseputaran Gianyar, Wayan Sutita, SH., yang juga terkenal dengan nama Wayan Dobrak, Ngurah Alit dan Kadek Agus akan melakukan langkah hukum kepada Perbekel/Kepala Desa Sayan Ubud I Made Andika, S.Kom karena telah menerbitkan Surat Pernyataan “Pencabutan Tanda Tangan”, sehingga proses PTSL warganya seluas 1 hektar lebih terkatung-katung selama 3 tahun.
"Dari 1 hektar tersebut mereka hanya mendapatkan 45 are SPPT PBB, karena mereka mempunyai luas sawah 50 - 60 are dipinggir sungai Ayung. 2 bidang tanah itu dimasukan PTSL (2019) yang sudah didata oleh ATR BPN Gianyar, " ungkap, Wayan Dobrak, Jumat (6/1/2023).
Dalam informasinya ada keberatan dari pihak Puri Sayan menyatakan tanah yang dimohonkan tersebut adalah milik Puri. Gugatan yang dilayangkan oleh Puri Sayan atas keberatan kepemilikan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan setempat.
" Tentu secara hukum klien kami syah pemilik tanah "
Ia juga menjelaskan kembali bahwa 43 are telah terbit SHM-nya akhir 2019, kemudian awal 2020 Puri Sayan mengajukan gugatannya.
" Panitera sudah mencatatkan putusan PN Gianyar Nomor: 2/Pdt.G/2021/PNGin tertanggal 9 Januari 2021 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), " jelasnya selaku kuasa hukum yang berkantor di Tukad Balian No. 156 Renon ini.
Dalam keterangannya kepada pers saat itu mengabarkan juga bahwa PTSL tahap 2 dengan luas tanah ± 65 are ditunda, hampir sudah 3 tahun. Hak - hak dari kliennya inilah yang akan dipertanyakan kepada Perbekel Desa Sayan yang membuat pernyataan tertulis pencabutan tanda tangan (3/10/2022).
Menurutnya, " Berarti surat ini melanggar putusan pengadilan, melanggar hukum, melanggar keputusan presiden Republik Indonesia tentang PTSL, " dengan menekankan bahwa penguasaan itu sudah sejak kakek buyutnya.
Pada hari itu juga Nyoman Toplo yang didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Kantor Perbekel Desa Sayan namun Perbekel Sayan tidak berada di tempat, yang menemui adalah Sekretaris Desa, yakni Sekretaris Desa Sayan, I Wayan Artawan, SPd.
Ia mengatakan bahwa Perbekel sedang berada di Penestanan Ubud mengikuti acara Pamikukuh Bandesa/Prajuru Adat di sana.
“Bapak sedang ada kundangan di Penestanan, ” ujarnya Sekdes.
Ditanyakan soal Surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan tertanggal 3 Oktober 2022 memang benar tanda tangan dari I Made Andika, S.Kom selaku Perbekel Desa Sayan, Artawan membenarkan.
"Kalo dari tanda tangannya, itu benar tanda tangan beliau (Perbekel Sayan Ubud I Made Andika, S.Kom), ” sebut Artawan.
Menghubungi melalui pesan elektronik Perbekel Desa Sayan, menjelaskan menggunakan Video.
" Ijin share klarifikasi tiyang "
Isi dari video tersebut dijelaskannya bahwa tentang surat pencabutan tanda tangan.
" Awalnya kita akomodir permohonan PTSL dari I Nyoman Lama dan kawan-kawan (Nyoman Toplo) dengan data penunjang berupa SPPT PBB atas nama I Bondolan "
Kemudian sambungnya ada keberatan terhadap pengajuan itu, perkara perdata di PN Gianyar dengan putusan NO.
*Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Ia juga menjelaskan bahwa somasi yang dikirimkan oleh pihak seberang (lawan) menjelaskan bahwa SPPT PBB yang diajukan itu tidak pada posisi tanah yang dimaksud.
" Kami mempertimbangkan karena surat bukti-bukti yang dibawa itu berasal dari instansi terkait, dimana penunjang itu diterbitkan melalui instansi yang sama "
Dengan adanya kondisi itulah pihaknya mengambil posisi untuk tidak memihak salah satunya dengan mengembalikan ke posisi awal.
" Itulah yang menjadi pertimbangan kami, kami tidak mau berada pada konflik kedua belah pihak, " pungkasnya menjelaskan. (Ray)